Tampilkan postingan dengan label PKn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKn. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Desember 2014

Indonesia merupaka negara kepulauan dengan posisi silangnya yang sangat strategis. Terletak di antara dua benua dan dua samudra. Luas kepulauan Indoneia adalah 9,8 juta km² (seluruh wilayah Indonesia), dan luas wilayah lautnya 7,9 juta km². Posisi silang yang strategis meyebabkan Indonesia mempunyai peranan peting dalam lalu lintas laut, tetapi posisi silang seperti ini di sampig menguntungkan juga membahayakan bagi negara, baik dalam bidang sosial ekonomi, kebudayaan, maupun pertahanan dan keamanan.

Senin, 01 Desember 2014

Naturalisasi di Indonesia

Suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan.
Misal : Seseorang memperoleh status kewarganegaraan  dari pernikahan, mengajukan             permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan.

A.      Naturalisasi Biasa
Syarat – syarat naturalisasi biasa :
  1. Telah berusia 21 Tahun
  2. Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
  3. Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya
  4. Dapat berbahasa Indonesia
  5. Sehat jasmani & rokhani
  6. Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
  7. Mempunyai mata pencaharian tetap
  8. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI
B.      Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI.
Naturalisasi istimewa di negara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya dalam kondisi sebagai berikut:
  1. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
  2. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun telah secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI
  3. Perkawinan WNI dengan WNA, baik sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI, atau perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.
  4. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam perundang-undangan.
  5. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin.
  6. Warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara RI, atau dapat di minta oleh negara RI, kemudian mereka mengucapkan janji setia dan sumpah (tidak perlu memenuhi semua syarat sebagaimana dalam naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.



Kamis, 30 Oktober 2014

Pengertian Bukan Warga Negara

Bukan warga negara disebut juga orang asing atau warga negara asing, yaitu mereka yang berada pada suatu negara dan secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan di mana mereka berada. Contohnya duta, konsul, kontraktor asing, dan lain-lain.

Kamis, 09 Oktober 2014

Faktor Penyebab Pelanggaran HAM

Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia), Hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap, kita sebagai warga negara yang baik tentunya haruslah saling menghormati satu sama lain dengan tidak membeda-bedakan Ras, Agama, Golongan, Jabatan, ataupun Status Sosial.