Indonesia merupaka negara kepulauan dengan posisi silangnya yang sangat strategis. Terletak di antara dua benua dan dua samudra. Luas kepulauan Indoneia adalah 9,8 juta km² (seluruh wilayah Indonesia), dan luas wilayah lautnya 7,9 juta km². Posisi silang yang strategis meyebabkan Indonesia mempunyai peranan peting dalam lalu lintas laut, tetapi posisi silang seperti ini di sampig menguntungkan juga membahayakan bagi negara, baik dalam bidang sosial ekonomi, kebudayaan, maupun pertahanan dan keamanan.
Tampilkan postingan dengan label PKn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKn. Tampilkan semua postingan
Kamis, 04 Desember 2014
Batas Zona Ekonomi Eksklusif, Laut Teritorial, Landas Kontinen, dan Wilayah-wilayah Indonesia
Posted on 10:27 PM by maddians15gmail.com
Senin, 01 Desember 2014
Naturalisasi di Indonesia
Posted on 4:33 PM by maddians15gmail.com
Suatu perbuatan hukum
yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan.
Misal : Seseorang
memperoleh status kewarganegaraan dari
pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan.
A. Naturalisasi
Biasa
Syarat – syarat naturalisasi biasa :
Syarat – syarat naturalisasi biasa :
- Telah berusia 21 Tahun
- Lahir di wilayah RI / bertempat
tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak
berturut-turut
- Apabila ia seorang laki-laki yg
sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya
- Dapat berbahasa Indonesia
- Sehat jasmani & rokhani
- Bersedia membayar kepada kas
negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan
setiap bulan
- Mempunyai mata pencaharian tetap
- Tidak mempunyai kewarganegaraan
lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan
RI
B. Naturalisasi
Istimewa
Naturalisasi ini dapat
diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan
penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh
negara RI.
Naturalisasi istimewa
di negara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status
kewarganegaraannya dalam kondisi sebagai berikut:
- Anak WNI yang lahir di luar
perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara
sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
- Anak WNI yang belum berusia 5
tahun meskipun telah secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan
penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI
- Perkawinan WNI dengan WNA, baik
sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI, atau perkawinan
yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang
tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18
tahun atau sudah kawin.
- Pernyataan untuk memilih
kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat
dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam
perundang-undangan.
- Pernyataan untuk memilih
kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak
berusia 18 tahun atau sudah kawin.
- Warga asing yang telah berjasa
kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi
warga negara RI, atau dapat di minta oleh negara RI, kemudian mereka
mengucapkan janji setia dan sumpah (tidak perlu memenuhi semua syarat
sebagaimana dalam naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh Presiden
dengan persetujuan DPR.
Categories: PKn
Kamis, 30 Oktober 2014
Pengertian Bukan Warga Negara
Posted on 12:44 PM by maddians15gmail.com
Bukan warga negara disebut juga orang asing atau warga negara asing, yaitu mereka yang berada pada suatu negara dan secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintahan di mana mereka berada. Contohnya duta, konsul, kontraktor asing, dan lain-lain.
Categories: PKn
Kamis, 09 Oktober 2014
Faktor Penyebab Pelanggaran HAM
Posted on 10:18 AM by maddians15gmail.com
Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia), Hak yang melekat pada diri manusia sejak manusia lahir yang tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap, kita sebagai warga negara yang baik tentunya haruslah saling menghormati satu sama lain dengan tidak membeda-bedakan Ras, Agama, Golongan, Jabatan, ataupun Status Sosial.
Categories: PKn
Langganan:
Komentar (Atom)