Suatu perbuatan hukum
yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan.
Misal : Seseorang
memperoleh status kewarganegaraan dari
pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan.
A. Naturalisasi
Biasa
Syarat – syarat naturalisasi biasa :
Syarat – syarat naturalisasi biasa :
- Telah berusia 21 Tahun
- Lahir di wilayah RI / bertempat
tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak
berturut-turut
- Apabila ia seorang laki-laki yg
sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya
- Dapat berbahasa Indonesia
- Sehat jasmani & rokhani
- Bersedia membayar kepada kas
negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan
setiap bulan
- Mempunyai mata pencaharian tetap
- Tidak mempunyai kewarganegaraan
lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan
RI
B. Naturalisasi
Istimewa
Naturalisasi ini dapat
diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan
penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh
negara RI.
Naturalisasi istimewa
di negara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status
kewarganegaraannya dalam kondisi sebagai berikut:
- Anak WNI yang lahir di luar
perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara
sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
- Anak WNI yang belum berusia 5
tahun meskipun telah secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan
penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI
- Perkawinan WNI dengan WNA, baik
sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI, atau perkawinan
yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang
tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18
tahun atau sudah kawin.
- Pernyataan untuk memilih
kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat
dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam
perundang-undangan.
- Pernyataan untuk memilih
kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak
berusia 18 tahun atau sudah kawin.
- Warga asing yang telah berjasa
kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi
warga negara RI, atau dapat di minta oleh negara RI, kemudian mereka
mengucapkan janji setia dan sumpah (tidak perlu memenuhi semua syarat
sebagaimana dalam naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh Presiden
dengan persetujuan DPR.
Hi salam kenal,saya bisa membantu seluruh proses legal dokumen dan keimigrasian seperti : Kitas,Kitap,Naturalisasi ( Wna menjadi Wni ),PT.PMA,siup,tdp,ijin restauran,ijin bar,Siup MB,Merk,Paten,Bpom dan legal dokumen yg lainya....
BalasHapusContact : wibawa.grup@gmail.com
Atau wibawa.group@yahoo.com
Terima kasih